KUNINGAN.WAHANANEWS.CO — Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 Juni 2025.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Baca Juga:
Pemprov Jabar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 Juni 2025
Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, melalui keputusan terbaru tersebut, masa berlaku program relaksasi diperpanjang selama 24 hari hingga akhir Juni 2025.
Bebas Tunggakan dan Denda Pajak, Bayar Pajak Tahun Berjalan
Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Pemprov Jabar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 Juni 2025
Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2025) saja. Sebagai informasi, untuk pajak kendaraan bisa dibayarkan minimal 6 bulan sebelum jatuh tempo.
Jadi, bagi masyarakat yang jatuh tempo kendaraannya di bulan Desember 2024, bisa dibayarkan di bulan Juni 2025 agar bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.